Fiqih

Hukum Khutbah Nikah adalah Bid’ah, Kok Bisa?

Written by Ilham Wahyudin · 1 min read >

Bismillah, was-sholaatu was-salaamu ‘alaa rasuulillah wa ‘alaa aalihii wa man waalahu, amma ba’du

Banyak diantara kaum muslimin yang mengatakan khutbah nikah ialah salah satu bentuk sunnah rasulullah ﷺ yang sayang untuk ditinggalkan ketika dilaksanakannya pernikahan.

Khutbah nikah yang dimaksud mereka dalam hal ini ialah ceramah, mau’idhah hasanah, nasehat yang disampaikan oleh dai setempat ketika walimah, atau setelah akad nikah berlangsung.

Dan ternyata, telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar ketika mereka mengatakan demikian.

Kita tidak menafikan bahwa para ulama 4 madzhab sepakat bahwa khutbah nikah hukumnya mustahab/sunnah. Akan tetapi, khutbah nikah yang dimaksud oleh para ulama sama sekali berbeda dengan khutbah nikah yang dimaksud oleh kebanyakan kaum muslimin (awam).

Apa yang dimaksud khutbah nikah oleh para ulama?

Khutbah nikah yang dimaksud oleh para ulama ialah ucapan ‘Innal hamda lillah, nahmaduhu wa nasta’iinuhu wa nastaghfiruh …’ dan seterusnya.

Dalil yang dibawakan oleh para ulama ialah sebuah hadits yang dibawakan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengajari kami khutbah hajah -dengan berkata-:

أنِ الحَمدُ لله نستعينُه ونَستغفِرُه، ونعوذُ به من شُرورِ أنفُسِنا، مَن يهدِ اللهُ فلا مُضِلَّ له، ومن يُضلِلْ فلا هادِيَ له، وأشهَدُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأشهَدُ أنَّ مُحمَّدًا عَبدُه ورَسولُه، يا أيُّها الذين آمَنوا اتَّقُوا اللَّهَ الَّذي تَساءَلونَ به والأرْحامَ إنَّ اللَّهَ كان عليكم رَقيبًا، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ [آل عمران: 102] ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا [الأحزاب: 70، 71]

(HR. An Nasai: 1404) [1]

Nah, darisini kita dapat ambil pelajaran mendasar bahwasanya terjadi khilaf penafsiran antara penafsiran ulama dan sebagian kaum muslimin. Dan penafsiran yang benar tentunya ialah tafsir yang dikemukakan para ulama.

Kesimpulan

Bila seseorang mengatakan khutbah nikah ialah ceramah yang disunnahkan untuk disampaikan ketika mengadakan pernikahan atau walimah, maka tidak berlebihan bila katakan itu ialah bid’ah yang tidak berdasar. Kita harus mengingat bahwasanya mengatakan sesuatu ialah sunnah harus berdasar, bila tidak, malah akan terjerumus kepada kebid’ahan yang diperingatkan oleh Rasulullah ﷺ.

Bila seseorang mengatakan khutbah nikah ialah ucapan ‘Innalhamda lillah … dan seterusnya’ dan hukumnya sunnah, maka kita benarkan adanya karena memang seperti itulah yang dimaksud dari makna hadits diatas oleh para ulama.

Wallahu ta’ala a’lam.

Ditulis di Jember, 12 Oktober 2022.

Referensi

Referensi
1 https://mohaddis.com/View/Sunan-nasai/T2/1404. Diakses 12 Oktober 2022. Saya belum punya Kitab Sunan Nasai
Written by Ilham Wahyudin
Mahasiswa Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi'i Jember, hobi belajar, membaca, menulis, blogging, dan koding. Salah satu ayat yang menginspirasi saya ialah من عمل صالحا من ذكر أو أنثى فلنحيينه حياة طيبة. Hal ini dikarenakan ia merupakan pokok kebahagian makhluk-Nya. Profile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *