Bismillah, was-sholaatu was-salaamu ‘alaa rasuulillah wa ‘alaa aalihii wa man waalahu, amma ba’du.
Syarat wajib puasa bisa diartikan sebagai keadaan yang mana seseorang menjadi wajib menjalankan puasa ramadhan. Untuk mengetahui apakah pembaca telah wajib berpuasa, maka hendaknya membaca penjelasan para ulama berikut.
Di dalam Matan Al Ghayah wa Taqrib karya Al Imam Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al Ghazzy Asy Syafii disebutkan:
وشرائط وجوب الصيام ثلاثة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم
Artinya: Syarat wajib puasa ada tiga: 1) Islam, 2) Baligh, 3) Berakal dan mampu menjalankan puasa.[1]
Di nuskhah yang penulis dapatkan, syarat puasa ada 3, akan tetapi di nuskhoh lain syarat wajib puasa ada 4, sebagaimana dijelaskan di dalam Kitab Fathul Qaribil Mujib.[2] Maka disini dapat kita ambil faidah besar bahwa bila seseorang telah:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Mampu menjalankan puasa
Maka wajib seseorang yang telah memenuhi 4 keadaan ini untuk menjalankan puasa ramadhan.
Dijelaskan lebih lanjut dalam Kitab Fathul Mu’ien disebutkan:
لا يجب على صبي ومجنون ولا على من لا يطيقه لكبر أو مرض لا يرجى برؤه (ويلزم مد لكل يوم) ولا على حائض ونفساء لأنهما لا تطيقان شرعا
Artinya: Tidak wajib puasa bagi anak kecil, orang gila, orang yang tidak mampu karena tua renta, atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya (maka wajib baginya mengeluarkan 1 mud setiap hari), dan tidak wajib pula untuk orang haid dan nifas, karena dinilai tidak mampu dalam syariat.[3]
Maka tidak diwajibkan berpuasa bagi:
- Anak-anak (walaupun sah bila ia puasa),
- Orang gila,
- Orang yang tidak mampu karena sudah renta,
- Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya (sebagai gantinya harus mengeluarkan 1 mud setiap hari),
- Wanita yang haid, dan nifas
Semoga yang sedikit ini bermanfaat.
Bagikan