Bismillah, was-sholaatu was-salaamu ‘alaa rasuulillah wa ‘alaa aalihii wa man waalahu, amma ba’du.
Bersiwak (menggosok gigi) merupakan hal yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sudah sepatutnya seorang muslim yang bersemangat meniti sunnahnya menjalankan sunnah yang ringan ini.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلَا أنْ أشُقَّ علَى أُمَّتي أوْ علَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بالسِّوَاكِ مع كُلِّ صَلَاةٍ.
Artinya: Bilamana aku tidak takut akan memberatkan umatku, maka aku akan memerintahkan mereka (kaum muslimin) untuk bersiwak ketika hendak shalat.[1]
Di dalam Matan Abi Syuja’ disebutkan 3 waktu disunnahkah bersiwak. Beliau mengatakan:
والسواك مستحب في كل حال, إلا بعد الزوال للصائم. وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره, وعند القيام من النوم, وعند القيام إلى الصلاة.
Artinya: Dan bersiwak hukumnya mustahab dalam setiap keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari (dzhuhur) bagi orang yang berpuasa. Dan bersiwak sangat ditekankan untuk dikerjakan di 3 waktu: ketika berubahnya bau mulut karena azm[2] atau selainnya, ketika bangun dari tidur, dan ketika hendak melaksanakan shalat.[3]
Disini kita dapati bahwa:
- Hukum bersiwak mustahab (sunnah) kapan pun dilakukan, kecuali setelah dzhuhur bagi orang berpuasa
- Bersiwak lebih ditekankan di 3 waktu:
- Ketika bau mulut berubah,
- Ketika bangun tidur,
- Ketika hendak melaksanakan shalat.
Catatan
- Hukum bersiwak setelah dzhuhur bagi orang yang berpuasa adalah makruh.[4]
- Hukum makruh diangkat bila maghrib telah tiba.