Bismillah, was-sholaatu was-salaamu ‘alaa rasuulillah wa ‘alaa aalihii wa man waalahu, amma ba’du
Keringanan (التخفيف) dalam menjalankan ibadah telah digariskan oleh syariat Islam agar para mukallaf dapat menjalankan ibadah dalam keadaan apapun.[1] Berikut penjelasannya.
Para ulama menetapkan bahwasanya keringanan dalam ibadah memiliki 7 sebab, antara lain:
- Safar (السفر). Misal: bolehnya menjama’ shalat, meng-qasharnya juga, gugurnya kewajiban shalat jum’at, atau bolehnya mengusap khuf lebih dari sehari semalam.
- Sakit (المرض). Orang yang sakit memiliki banyak sekali keringanan, diantaranya bolehnya bertayammum bila berhalangan menggunakan air.
- Lupa (النسيان). Misal: bolehnya seseorang melanjutkan puasa bila tidak sengaja makan atau minum disiang hari di bulan ramadhan karena lupa.
- Jahil (الجهل). Misal: seseorang yang tidak tahu bahwasanya berdehem ketika shalat termasuk pembatal shalat.
- Merebaknya musibah atau kesulitan (العسر وعموم البلوى). Misal: seseorang shalat dengan darah, atau nanah najis yang keluar dari tubuhnya karena ia sedang sakit, terluka dan sebagainya.
- Ketidaksukaan (الإكراه). Misal: bolehnya seseorang meminum khamr karena diancam untuk dibunuh bila tidak meminummnya, akan tetapi dalam hatinya ia membenci hal tersebut.
- Kekurangan (النقص). Misal: Kekurangan disini memiliki banyak makna, antara lain gugurnya kewajiban shalat pada orang gila, atau tidak diwajibkannya shalat jamaah, shalat jum’at, berjihad (berperang) pada perempuan karena kekurangan yang dimilikinya.
Wallahu ta’ala a’lam
Pembaca bisa membaca penjelasan lebih lanjut di kitab Al Asybah wan Nadzaair fi Qawaid wal Furu Fiqhis Syafi’iyyah Halaman 77
Referensi
↑1 | https://www.alukah.net/sharia/0/81561. Diakses pada 19 Oktober 2022 |
---|