Fiqih

Pembatal-pembatal Shalat Menurut Madzhab Syafii

Sebagaimana kita mempelajari rukun shalat agar shalat kita sah, maka perlu bagi kita untuk mengetahui pembatal-pembatal shalat agar juga mengetahui shalat kita...

Written by Ilham Wahyudin · 56 sec read >

Bismillah, was-sholaatu was-salaamu ‘alaa rasuulillah wa ‘alaa aalihii wa man waalahu, amma ba’du.

Sebagaimana kita mempelajari rukun shalat agar shalat kita sah, maka perlu bagi kita untuk mengetahui pembatal-pembatal shalat agar juga mengetahui shalat kita sah atau tidak. Walaupun seseorang melakukan semua rukun akan tetapi ternyata melakukan satu saja pembatal shalat, maka shalatnya batal.

Di Matan Al Ghayah wa Taqrib disebutkan:

والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد, والعمل الكثير (المتوايس), والحدث, وحدوث النجاسة, و انكشاف العورة, وتغيير النية, واستبدار القبلة, والأكل, والشرب, والقهقهة, و رالرة

Hal-hal yang membatalkan shalat ada 11:

  1. Berbicara secara sengaja
  2. Banyak bergerak secara terus-menerus
  3. Berhadats
  4. Terkena najis
  5. Tersingkapnya aurat
  6. Berubahnya niat
  7. Membelakangi kiblat
  8. Makan
  9. Minum
  10. Tertawa
  11. Murtad

Catatan Penting:

  • Berbicara secara sengaja ini mutlak, entah ia berbicara untuk kemaslahatan shalat ataupun tidak.
  • Banyak bergerak secara terus-menerus itu seperti berjalan 3 langkah, entah disengaja ataupun tidak. Adapun bergerak dengan gerakan ringan dan tidak terus-menerus, maka hal ini tidak membatalkan shalat, seperti menutup mulut ketika menguap.
  • Berhadats yang dimaksud adalah hadats kecil, maupun besar.
  • Terkena najis yang dimaksud adalah najis yang tidak ma’fu. Adapun bila ketika shalat seseorang terkena najis kering lalu ia mengibaskannya, maka shalatnya tidak batal.
  • Tersingkapnya aurat maksudnya adalah apabila dilakukan dengan sengaja. Namun apabila auratnya tersingkap karena angin atau lainnya kemudian ia menutup auratnya kembali, maka ini tidak membatalkan shalat.
  • Berubahnya niat maksudnya seperti ia berniat membatalkan shalat untuk hajat tertentu.
  • Membelakangi kiblat maksudnya menjadikan kiblat ada dihadapan punggungnya, sehingga dadanya ada di arah yang berlawanan dengan kiblat.
  • Makan dan minum disini entah itu banyak atau sedikit maka tetap membatalkan shalat. Adapun bila ia tidak tahu larangan atas hal tersebut, maka tetap sah shalatnya.

Referensi

  • Matan Al Ghayah wa Taqrib, Cet. Darul Masyari’: 1996
  • Kitab Fathul Qaribil Mujib fi Syarhi Alfadzi Taqriib, Cet. Muassasah Ar Risalah: 2020
Written by Ilham Wahyudin
Mahasiswa Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi'i Jember, hobi belajar, membaca, menulis, blogging, dan koding. Salah satu ayat yang menginspirasi saya ialah من عمل صالحا من ذكر أو أنثى فلنحيينه حياة طيبة. Hal ini dikarenakan ia merupakan pokok kebahagian makhluk-Nya. Profile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *