Bila Shalat Jamaah Tidak Khusyu’, Bolehkah Shalat Sendiri di Rumah?

Forum Fiqih Bila Shalat Jamaah Tidak Khusyu’, Bolehkah Shalat Sendiri di Rumah?

Menampilkan 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #643
    Ilham Wahyudin
    Pemilik Web

    Bila Shalat Jamaah Tidak Khusyu’, Bolehkah Shalat Sendiri di Rumah?

    Soalnya saya pernah dengar hal tersebut dibolehkan.

    #644
    Ilham Wahyudin
    Pemilik Web

    Di dalam Kitab Fathul Mu’in disebutkan oleh penulis rahimahullah:

    وأفتى الغزالى وتبعه الحسن البكري في شرحه الكبير على المنهاج بأولوية الإنفراد لمن لا يخشع مع الجماعة في أكثر صلاته

    Artinya: “Al Imam Al-Ghazali berfatwa dan diikuti oleh Abu Al-Hasan Al-Bakriy di Kitab Syarhul Kabir tentang lebih utamanya seseorang melakukan shalat secara munfarid bilamana seringkali ia tidak bisa khusyu’ bila ikut berjamaah.” (Fathul Mu’in: 173/Bab Shalat Jama’ah)

    Bila seseorang berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid adalah sunnah, maka ia bisa mengambil pendapat Al-Imam Al-Ghazali ini, karena yang wajib (khusyu’) lebih utama daripada yang sunnah (shalat jama’ah).

Menampilkan 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Topik ‘Bila Shalat Jamaah Tidak Khusyu’, Bolehkah Shalat Sendiri di Rumah?’ ditutup untuk balasan baru.