Di dalam Kitab Fathul Mu’in disebutkan oleh penulis rahimahullah:
وأفتى الغزالى وتبعه الحسن البكري في شرحه الكبير على المنهاج بأولوية الإنفراد لمن لا يخشع مع الجماعة في أكثر صلاته
Artinya: “Al Imam Al-Ghazali berfatwa dan diikuti oleh Abu Al-Hasan Al-Bakriy di Kitab Syarhul Kabir tentang lebih utamanya seseorang melakukan shalat secara munfarid bilamana seringkali ia tidak bisa khusyu’ bila ikut berjamaah.” (Fathul Mu’in: 173/Bab Shalat Jama’ah)
Bila seseorang berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid adalah sunnah, maka ia bisa mengambil pendapat Al-Imam Al-Ghazali ini, karena yang wajib (khusyu’) lebih utama daripada yang sunnah (shalat jama’ah).