Di dalam kitab Fathul Qarib disebutkan oleh penulis rahimahullah:
عورة الرجل ما بين سرته وركبته, أما هما فليسا من العورة لا ما فوقهما
Artinya: “Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, adapun keduanya (pusar dan lutut tersebut) bukanlah aurat, dan apa yang diluar diantara keduanya juga bukan aurat.” (Fathul Qarib: 84/Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan Di Dalam Shalat)