Forum › Fiqih › Kapan Telunjuk Kita Acungkan Ketika Tasyahud? › Balasan Untuk: Kapan Telunjuk Kita Acungkan Ketika Tasyahud?
Disebutkan di dalam Kitab Fathul Qarib oleh penulis rahimahullah:
ووضع اليدين على الفخذين في الجلوس للتشهد الأول والأخير (يبسط) اليد (اليُسرَى) بحيث تسامَت رؤوسُ أصابعها الرُكبةَ، (ويقبض) اليد (اليمنى) أي أصابعها (إلا المسبحة) من اليمنى، فلا يقبضها؛ (فإنه يشير بها) رافعا لها حال كونه (مُتشهدا)؛ وذلك عند قوله: «إلاَّ الله»، ولا يحركها؛ فإن حرَّكها كره، ولا تبطل صلاتُه في الأصح.
Artinya: “Dan meletakkan kedua tangan di atas paha saat duduk untuk tasyahhud pertama dan terakhir, merentangkan tangan kiri sehingga ujung-ujung jarinya sejajar dengan lutut, dan menggenggam tangan kanan, yaitu jari-jarinya kecuali jari telunjuk kanan, maka ia tidak menggenggamnya. Sebab ia mengisyaratkannya dengan mengangkatnya saat sedang mengucapkan tasyahhud; yaitu saat mengucapkan ‘illallah’, dan ia tidak perlu menggerak-gerakkan telunjuknya. Jika ia menggerak-gerakkannya, maka itu makruh, tetapi tidak sampai membatalkan shalatnya menurut pendapat yang paling sahih.” (Kitab Fathul Qarib: 82/Bab: Rukun-rukun, Sunnah, dan Haiah Dalam Shalat)
Maka jari telunjuk mulai diacungkan ketika membaca syahadat ketika lafadz:
إلا الله
Artinya: “Kecuali Allah.”
Wallahu ta’ala a’lam