Bismillah, was-sholaatu was-salaamu ‘alaa rasuulillah wa ‘alaa aalihii wa man waalahu, amma ba’du.
Setiap muslim perlu mengetahui apa itu fardhu, sunnah, dan hai’ah dalam shalat, sebab hal ini berkaitan dengan konsekuensi diamalkannya sujud sahwi ketika meninggalkan hal tersebut.
Fardhu Shalat
Fardhu shalat adalah sinonim dari rukun shalat. Secara istilah disebutkan: Segala sesuatu (di dalam shalat) yang tidak bisa digantkan dengan sujud sahwi. Misal: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, atau ruku’.
Bila seseorang meninggalkan satu fardhu shalat, maka wajib baginya menggantinya ketika teringat. Setelah ia menggantinya, maka ia disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Bila seseorang meninggalkan satu fardhu shalat, dan ia teringat hal tersebut setelah salam, maka bila waktu antara salam dan ia teringat hal tersebut adalah pendek, atau sejenak berdasarkan urf, maka ia harus mengganti fardhu tersebut. Setelah ia menggantinya, maka disunnahkan baginya untuk melakukan sujud sahwi.
Bila seseorang meninggalkan fardhu shalat, maka shalatnya tidak sah.
Selengkapnya tentang rukun-rukun shalat bisa Anda baca di artikel 18 Rukun Shalat Menurut Madzhab Syafii
Sunnah Shalat
Sunnah shalat adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan, maka tidak perlu diulangi bila sudah berada pada posisi fardhu shalat lainnya, akan tetapi disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Misal seseorang tidak melakukan tasyahhud awal (sunnah shalat), kemudian ia teringat disaat berada pada posisi berdiri (fardhu shalat), maka ia tidak perlu kembali duduk untuk melakukaan tasyahud awal (sunnah shalat). Justru bila ia kembali untuk tasyahud awal, maka menjadi batal shalatnya.
Dan yang dimaksud sunnah shalat adalah 6 hal:
- Tasyahhud awal, berserta posisi duduknya
- Qunut subuh
- Qunut di akhir shalat witir
- Qunut di setengah akhir di bulan ramadhan
- Berdiri untuk melakukan qunut
- Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan keluarganya pada tasyahud akhir
Hai’ah Shalat
Hai’ah shalat adalah bacaan-bacaan seperti tasbih dan semacamnya di dalam shalat yang bila meninggalkannya tidak perlu untuk melakukan sujud sahwi, entah ia meninggalkannya dalam keadaan sengaja ataupun lupa.
Dan perlu diketahui bahwa waktu untuk melakukan sujud sahwi adalah di raka’at terakhir sebelum melakukan salam.
Referensi
- Matan Al Ghayah wa Taqrib, Cet. Darul Masyari’: 1996
- Kitab Fathul Qaribil Mujib fi Syarhi Alfadzi Taqriib, Cet. Muassasah Ar Risalah: 2020