Bismillah, was-sholaatu was-salaamu ‘alaa rasuulillah wa ‘alaa aalihii wa man waalahu, amma ba’du.
Seorang muslim harus mengetahui kapan dirinya telah diwajibkan untuk melaksanakan shalat, sehingga dengan itu ia dapat memahami kewajibannya sendiri dan kewajiban anak-anaknya atau kerabat-kerabatnya dalam rangka tarbiyyah/mendidik.
Di dalam Matan Al Ghayah wa Taqrib karya Abi Syuja’ disebutkan:
وشرائط وجوب الصلاة ثلاثة أشياء: الإسلام, والبلوغ, والعقل, وهو حد التكليف.
Artinya: Syarat wajib shalat ada tiga: Islam, baligh, dan berakal, dan ini termasuk batas taklif (pembebanan syariat).[1]
Di dalam Kitab Fathul Qaribil Mujib fi Syarhi Alfadzi Taqriib karya Al Qadhi Syihabuddin Ahmad bin Husain bin Ahmad Abu Syuja’ Al Ashfahani dijelaskan secara rinci 3 syarat tersebut dengan mengatakan:
- Pertama: (Islam), sehingga tidak wajib shalat bagi orang-orang kafir secara asal, dan tidak wajib pula qadha shalat bagi mereka bila mereka masuk Islam. Adapun seorang murtad, maka ia wajib meng-qadha shalatnya apabila kembali kepada Islam.
- Kedua: (Baligh), sehingga tidak wajib bagi anak kecil baik laki-laki dan perempuan, adapun mereka diperintahkan untuk shalat setelah menginjak umur 7 tahun bila telah tamyiz (dapat membedakan manfaat dan mudharat), bila belum tamyiz maka tidak perlu diperintahkan. Kemudian mereka mulai dipukul ketika meninggalkan shalat setelah meninginjak umur 10 tahun.
- Ketiga: (Berakal), sehingga tidak wajib atas seorang yang gila. [2]